DPR Anggap Hakim Konstitusi Aswanto Menyusahkan Owner, Layak Diganti
"Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner, kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner, ya, bagaimana, begitu, lo. Kan, kami dibikin susah," ujar Pacul.
Diketahui, DPR sebelumnya menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Adapun, rapat itu memutuskan tidak memperpanjang masa dinas Aswanto sebagai Hakim Konstitusi dan digantikan Guntur Hamzah.
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie memprotes langkah DPR yang mencopot Aswanto sebagai hakim MK.
Menurut pria bergelar profesor itu, tindakan DPR yang mencopot Aswanto dan digantikan Guntur tidak sah dan melanggar aturan.
"Tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum," kata Jimly saat dihubungi, Jumat.
Mantan Ketua MK itu menyarankan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Keppres menindaklanjuti hasil rapat paripurna berupa pemecatan terhadap Aswanto.
"Presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan Keppres pemberhentian Hakim Aswanto dan apalagi mengangkat hakim penggantinya," kata Jimly. (ast/jpnn)
Menurut Ketua Komisi III Bambang Pacul, DPR sebagai owner berhak mencopot hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital