DPR Anggap KPK Ingkar Janji
Senin, 24 September 2012 – 16:55 WIB

DPR Anggap KPK Ingkar Janji
"Mestinya dalam memberantas korupsi, KPK tidak di satuan III APBN, tapi harus masuk ke wilayah hulunya yakni sumber-sumber pendanaan Negara, sehingga yang ditangkap hanya pegawai pajak di level operator, misalnya," tegas Gede Pasek Suardika.
Lebih lanjut dia juga menyesalkan janji Kementerian Hukum dan Ham yang tidak pernah mau mengajukan draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal menteri sebelumnya sudah menjanjikan untuk menyampaikan draft revisi KUHP itu, tapi oleh Menkumham sekarang tidak direalisir.
"Karena itu, DPR dalam waktu dekat akan mengambil inisiatif untuk mengajukan draft revisi RUU KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegas Gede Pasek Suardika. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika mengatakan pola kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini lebih kepada hingar-bingar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia