DPR Anggap KPK Ingkar Janji

DPR Anggap KPK Ingkar Janji
DPR Anggap KPK Ingkar Janji
"Mestinya dalam memberantas korupsi, KPK tidak di satuan III APBN, tapi harus masuk ke wilayah hulunya yakni sumber-sumber pendanaan Negara, sehingga yang ditangkap hanya pegawai pajak di level operator, misalnya," tegas Gede Pasek Suardika.

Lebih lanjut dia juga menyesalkan janji Kementerian Hukum dan Ham yang tidak pernah mau mengajukan draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal menteri sebelumnya sudah menjanjikan untuk menyampaikan draft revisi KUHP itu, tapi oleh Menkumham sekarang tidak direalisir.

"Karena itu, DPR dalam waktu dekat akan mengambil inisiatif untuk mengajukan draft revisi RUU KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegas Gede Pasek Suardika. (fas/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Berlayar Lawan Narkoba

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika mengatakan pola kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini lebih kepada hingar-bingar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News