DPR Anggap Pajak Progresif Hambat Pertumbuhan Ekonomi
jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun tak sepakat dengan penerapan pajak progresif untuk lahan yang menganggur.
Sebab, pemilik yang tidak memanfaatkan lahan dalam jangka waktu tertentu tak berarti berniat meraup uang.
’’Misalnya, orang bekerja di Jakarta, lalu membeli tanah di kampung. Dia harus menabung sepuluh tahun sampai punya uang untuk membangun rumah. Apakah hal itu disebut tanah nganggur?’’ ujarnya, Rabu (8/2).
Menurut dia, definisi lahan menganggur belum jelas.
Karena itu, dia menunggu paparan yang lebih jelas terhadap wacana tersebut.
Namun, dia memaparkan bahwa spekulasi menjadi salah satu strategi usaha yang tak bisa dibatasi secara keras.
Jika spekulan yang membeli tanah dibebani pajak progresif, mereka bisa memasukkan pajak tersebut sebagai beban biaya.
Dampaknya, harga properti yang dijual lebih dari yang lain.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun tak sepakat dengan penerapan pajak progresif untuk lahan yang menganggur.
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- IDSurvey Buka Kantor Cabang di Singapura
- Targetkan Green Growth, Ini 3 Proyek Kolaborasi dari SCG di ESG Symposium 2024
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik