DPR Anggap Pemda Tak Wajib Alokasikan BOSDA
Minggu, 02 Oktober 2011 – 22:17 WIB
JAKARTA--Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dinilai bukanlah suatu kewajiban pemerintah daerah. Meskipun BOSDA tersebut merupakan amanat konstitusi, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan 20 anggaran untuk pendidikan, namun kondisi kemampuan keuangan daerah yang tidak merata menjadi hambatan. Hetifah menyarankan, sebaiknya pemerintah pusat menambah alokasi BOS hingga mampu mengcover biaya operasional sekolah 100 persen. Sekarang ini, dana BOS yang disalurkan oleh pemerintah pusat baru dapat mengcover 60 persen untuk SD dan 70 persen untuk SMP.
"Bukan kewajiban daerah untuk memberikan BOSDA. Sebab, hal itu adalah kewenangan pemerintah pusat,"ungkap Anggota Komisi X DPR RI, Hetifah ketika dihubungi lewat ponselnya, Minggu (2/10).
Baca Juga:
Alasannya, kemampuan fiskal masing-masing daerah bervariasi, ada yang rendah, ada yang tinggi. Menurutnya, pemda memiliki kewenangan untuk tidak memberikan BOS. Namun, bisa diwujudkan atau dialokasikan untuk sektor lainnya. "Misalnya dana yang ada bisa digunakan untuk guru maupun pembangunan infrastruktur pendidikan.Yakni, sekolah , laboratorium dan perpustakaan," sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dinilai bukanlah suatu kewajiban pemerintah daerah. Meskipun BOSDA tersebut merupakan
BERITA TERKAIT
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional
- Gelar Perayaan Natal 2024, Untar: Simbol untuk Menciptakan Kebersamaan
- IGC Perkenalkan Pendidikan Karakter Melalui Program Makanan Bergizi di Sekolah