DPR Anggap Pemda Tak Wajib Alokasikan BOSDA
Minggu, 02 Oktober 2011 – 22:17 WIB
JAKARTA--Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dinilai bukanlah suatu kewajiban pemerintah daerah. Meskipun BOSDA tersebut merupakan amanat konstitusi, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan 20 anggaran untuk pendidikan, namun kondisi kemampuan keuangan daerah yang tidak merata menjadi hambatan. Hetifah menyarankan, sebaiknya pemerintah pusat menambah alokasi BOS hingga mampu mengcover biaya operasional sekolah 100 persen. Sekarang ini, dana BOS yang disalurkan oleh pemerintah pusat baru dapat mengcover 60 persen untuk SD dan 70 persen untuk SMP.
"Bukan kewajiban daerah untuk memberikan BOSDA. Sebab, hal itu adalah kewenangan pemerintah pusat,"ungkap Anggota Komisi X DPR RI, Hetifah ketika dihubungi lewat ponselnya, Minggu (2/10).
Baca Juga:
Alasannya, kemampuan fiskal masing-masing daerah bervariasi, ada yang rendah, ada yang tinggi. Menurutnya, pemda memiliki kewenangan untuk tidak memberikan BOS. Namun, bisa diwujudkan atau dialokasikan untuk sektor lainnya. "Misalnya dana yang ada bisa digunakan untuk guru maupun pembangunan infrastruktur pendidikan.Yakni, sekolah , laboratorium dan perpustakaan," sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dinilai bukanlah suatu kewajiban pemerintah daerah. Meskipun BOSDA tersebut merupakan
BERITA TERKAIT
- Populix Rilis Peringkat Program Magister di Indonesia, Panduan Memilih Kampus Terbaik
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang
- Tak Ada Kata Zonasi Lagi dalam Sistem PPDB, Misterius
- Movieland Campus Siap Cetak SDM Terampil di Industri Perfilman
- Ratusan Lulusan Stikom Bandung Harus Mengulang Kuliah, Bey: Kami Mendukung
- EF Kids & Teens Perkuat Peran Pendidikan Lewat Kompetisi Nasional ke-17 Spelling Bee