DPR Anggap Polri Punya Konflik Kepentingan
Tak Penuhi Permintaan LPSK Lindungi Susno
Selasa, 15 Juni 2010 – 06:58 WIB
JAKARTA - Mabes Polri memiliki alasan tersendiri untuk tidak melepaskan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, untuk mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban. Namun, alasan Mabes Polri itu justru menjadi bumerang. Panja penegakan hukum Komisi III DPR menilai penahanan Susno dari LPSK sarat dengan konflik kepentingan. Seharusnya, kata Dewi, sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak memilah-milah hukum sesuai dengan kepentingannya. Panja mempersilakan kewenangan Polri untuk mempersangkakan kasus kepada Susno. "Tapi, jangan konflik internal mengorbankan penegakan hukum dan partisipasi masyarakat (Susno) yg dilakukan," jelasnya.
Hal itu terekam dalam rapat kerja panja penegakan hukum yang mengundang LPSK dan Polri di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (14/6). Anggota Panja Dewi Asmara menanyakan alasan penolakan tim independen Polri untuk menyerahkan Susno kepada LPSK. "Yang dilakukan Susno adalah partisipasi publik. Sebagai Whistleblower, harus dilindungi, karena laporannya benar dan menyeret penegak hukum lain," kata Dewi.
Menurut Dewi, Polri nampaknya terlalu mencampuradukkan laporan yang disampaikan Susno, dengan kasus-kasus yang dialamatkan kepadanya. Sejumlah kasus, diantaranya kasus Arwana dan kasus saat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat, justru menenggelamkan sikap Susno yang mengungkap mafia pajak dan hukum. "Yang bersangkutan masih punya hak, dia harus dilindungi sebagai saksi kasus mafia pajak," sorotnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri memiliki alasan tersendiri untuk tidak melepaskan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, untuk mendapat perlindungan Lembaga
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?