DPR Anggap Polri Punya Konflik Kepentingan

Tak Penuhi Permintaan LPSK Lindungi Susno

DPR Anggap Polri Punya Konflik Kepentingan
DPR Anggap Polri Punya Konflik Kepentingan
Anggota panja Gayus Lumbuun mengingatkan alasan DPR untuk membentuk LPSK. Menurut Gayus, salah satu alasan LPSK dibentuk adalah demi meredam kewenangan penyidik yang besar. LPSK bisa digunakan untuk melindungi saksi dan korban dalam kewenangan penuh. "Selama ini hak penyidik sering disalahgunakan" kata Gayus.

Secara hipotetik, Gayus menilai bahwa exit process (proses akhir) dari sebuah pemeriksaan kadang merupakan kehendak penyidik. Ini karena, kinerja kepolisian tidak lagi terdapat fungsi cek and balances, sehingga tidak bisa diintervensi. "Sering terjadi, penyidik mengurangi dan menambah (ultra petita) keterangan kepada jaksa, ini fakta," kata Gayus.

Dia mengatakan, suatu hal yang salah ketika tim penyidik menghalangi upaya LPSK. Sesuai UU LPSK, Polri hanya diberi waktu 20 hari utk memberikan masa kurungan. Setelah itu, tanggungjawab yuridis itu ada di jaksa. "Penyidik tidak berhak melarang LPSK. Hak majelis menentukan hal-hal yang diinginkan atau tidak," jelasnya.

Mewakili Polri, Wakabareskrim Irjen Polri Dikdik Mulyana membantah jika Polri dianggap tidak bisa melaksanakan ketentuan sebagaimana UU LPSK. Menurut Dikdik, sesuai pasal 10 ayat 2 dan ayat 3 UU LPSK, justru Polri memiliki alasan untuk tetap melakukan penahanan terhadap Susno. "UU LPSK itu saling melengkapi dengan KUHAP. Dalam hal ini, saksi tidak bisa dibebaskan dari tuntutan pidana," kata Dikdik.

JAKARTA - Mabes Polri memiliki alasan tersendiri untuk tidak melepaskan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, untuk mendapat perlindungan Lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News