DPR Anggap Polri Punya Konflik Kepentingan
Tak Penuhi Permintaan LPSK Lindungi Susno
Selasa, 15 Juni 2010 – 06:58 WIB
Menurut Dikdik, ada perbedaan pemahaman antara Polri dengan LPSK dan DPR saat menafsirkan ketentuan UU LPSK. Masing-masing memiliki dasar tersendiri, dan hal itu tidak bisa dipersalahkan. "Kita berangkat dari Maqom yang berbeda," ujar Dikdik.
Apalagi, ujarnya, jika berangkat dari pasal 10 ayat 3 UU LPSK, terdapat itikad tidak baik dari Susno dalam melaporkan kasus mafia pajak. "Kalau kedudukan whistleblower, harus dengan itikad baik, bukan hanya untuk kepentingan tertentu. Jangan ada kepentingan," ujarnya menanggapi.
Jawaban Dikdik itu yang menimbulkan reaksi dari para anggota Panja. Dewi langsung menyampaikan interupsi pertama kali. Menurut dia, jawaban Wakabareskrim terlalu memasukkan masalah internal di tubuh Polri. Anda penegak hukum tidak bisa berkomentar seperti itu. Kita tidak bermain pada tafsir Polri. Jangan dikaitkan pada persepsi yang berkaitan dengan institusi," ujar politisi Demokrat itu dengan nada tinggi.
Anggota Panja Ahmad Bukhori menambahkan, yang harus menjadi catatan Polri adalah keterangan Susno yang mampu menyeret Gayus Tambunan sebagai tersangka. Posisi Susno saat itu sebagai saksi, namun ternyata tidak mendapatkan perlindungan karena jerat kasus lain. "Ini tidak fair tentunya," kata Bukhori.
JAKARTA - Mabes Polri memiliki alasan tersendiri untuk tidak melepaskan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, untuk mendapat perlindungan Lembaga
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers