DPR Anggap Polri Punya Konflik Kepentingan
Tak Penuhi Permintaan LPSK Lindungi Susno
Selasa, 15 Juni 2010 – 06:58 WIB
Abdul melanjutkan, apabila LPSK sudah membuat keputusan perlindungan terhadap seorang saksi, maka LPSK meminta kerjasama instansi yang bersangkutan. Permohonan tersebut harus diikuti, jika tidak akan ada konsekuensi hukumnya. Dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, Abdul menegaskan bahwa seorang saksi berhak mendapatkan perlindungan, baik terhadap dirinya dan keluarga. Yang bersangkutan, lanjut dia, bisa ditempatkan di safe house atau dikawal atau patroli. "Perlindungan bisa dilakukan secara langsung oleh LPSK dan pihak lain,"imbuhnya. (bay/ken)
JAKARTA - Mabes Polri memiliki alasan tersendiri untuk tidak melepaskan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, untuk mendapat perlindungan Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban