DPR Anggap Polri Punya Konflik Kepentingan
Tak Penuhi Permintaan LPSK Lindungi Susno
Selasa, 15 Juni 2010 – 06:58 WIB

DPR Anggap Polri Punya Konflik Kepentingan
Abdul melanjutkan, apabila LPSK sudah membuat keputusan perlindungan terhadap seorang saksi, maka LPSK meminta kerjasama instansi yang bersangkutan. Permohonan tersebut harus diikuti, jika tidak akan ada konsekuensi hukumnya. Dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, Abdul menegaskan bahwa seorang saksi berhak mendapatkan perlindungan, baik terhadap dirinya dan keluarga. Yang bersangkutan, lanjut dia, bisa ditempatkan di safe house atau dikawal atau patroli. "Perlindungan bisa dilakukan secara langsung oleh LPSK dan pihak lain,"imbuhnya. (bay/ken)
JAKARTA - Mabes Polri memiliki alasan tersendiri untuk tidak melepaskan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, untuk mendapat perlindungan Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan