DPR Anggap Polri Punya Konflik Kepentingan

Tak Penuhi Permintaan LPSK Lindungi Susno

DPR Anggap Polri Punya Konflik Kepentingan
DPR Anggap Polri Punya Konflik Kepentingan
Abdul melanjutkan, apabila LPSK sudah membuat keputusan perlindungan terhadap seorang saksi, maka LPSK meminta kerjasama instansi yang bersangkutan. Permohonan tersebut harus diikuti, jika tidak akan ada konsekuensi hukumnya. Dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, Abdul menegaskan bahwa seorang saksi berhak mendapatkan perlindungan, baik terhadap dirinya dan keluarga. Yang bersangkutan, lanjut dia, bisa ditempatkan di safe house atau dikawal atau patroli. "Perlindungan bisa dilakukan secara langsung oleh LPSK dan pihak lain,"imbuhnya. (bay/ken)

JAKARTA - Mabes Polri memiliki alasan tersendiri untuk tidak melepaskan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, untuk mendapat perlindungan Lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News