DPR Anggap RUU Profesi Insinyur Mendesak
Kamis, 08 September 2011 – 22:40 WIB

DPR Anggap RUU Profesi Insinyur Mendesak
JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pramono Anung, menegaskan, bahwa saat ini diperlukan Undang-undang Prosesi Insinyur Indonesia (PII). Ia beralasan hal itu karena adanya kebutuhan liberalisasi yang mendesak serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Itu penting untuk melindungi profesi insinyur di masa yang akan datang," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, Kamis (8/9), usai menerima Pengurus PII di Jakarta. Di negara ASEAN, hanya Indonesia, Laos dan Myanmar yang belum menggunakan UU Profesi Insinyur.
Baca Juga:
Ketua Umum PII Muhammad Said Didu mengklaim, sudah ada beberapa fraksi di DPR yang mendukung pembentukan RUU Profesi Insinyur. "Kami telah menemui Fraksi Demokrat, Badan Legislasi Nasional DPR RI, Fraksi PAN dan kini Fraksi PDI Perjuangan. Mereka sangat mendukung," tegasnya usai bertemu Pramono.
Menurut dia, UU Profesi Insinyur telah menjad kebutuhan negeri ini di tengah liberalisasi sektor industri, jasa dan perdagangan yang akan diberlakukan ASEAN pada 2015.
Menurut dia, berdasarkan keputusan ASEAN Summit yang baru saja dilaksanakan, para insinyur ASEAN akan sangat bebas masuk ke Indonesia tanpa ada UU yang mengaturnya.
JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pramono Anung, menegaskan, bahwa saat ini diperlukan Undang-undang Prosesi Insinyur Indonesia
BERITA TERKAIT
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern