DPR Anggap RUU Profesi Insinyur Mendesak

DPR Anggap RUU Profesi Insinyur Mendesak
DPR Anggap RUU Profesi Insinyur Mendesak
JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pramono Anung, menegaskan, bahwa saat ini diperlukan Undang-undang Prosesi Insinyur Indonesia (PII). Ia beralasan hal itu karena adanya kebutuhan liberalisasi yang mendesak serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Itu penting untuk melindungi profesi insinyur di masa yang akan datang," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, Kamis (8/9), usai menerima Pengurus PII di Jakarta. Di negara ASEAN, hanya Indonesia, Laos dan Myanmar yang belum menggunakan UU Profesi Insinyur.

Ketua Umum PII Muhammad Said Didu mengklaim, sudah ada beberapa fraksi di DPR yang mendukung pembentukan RUU Profesi Insinyur. "Kami telah menemui Fraksi Demokrat, Badan Legislasi Nasional DPR RI, Fraksi PAN dan kini Fraksi PDI Perjuangan. Mereka sangat mendukung," tegasnya usai bertemu Pramono.

Menurut dia, UU Profesi Insinyur telah menjad kebutuhan negeri ini di tengah liberalisasi sektor industri, jasa dan perdagangan yang akan diberlakukan ASEAN pada 2015.

Menurut dia, berdasarkan keputusan ASEAN Summit yang baru saja dilaksanakan, para insinyur ASEAN akan sangat bebas masuk ke Indonesia tanpa ada UU yang mengaturnya.

JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pramono Anung, menegaskan, bahwa saat ini diperlukan Undang-undang Prosesi Insinyur Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News