DPR Anggap RUU Profesi Insinyur Mendesak

DPR Anggap RUU Profesi Insinyur Mendesak
DPR Anggap RUU Profesi Insinyur Mendesak

Menurut dia, pesatnya pembangunan di infrastruktur di Indonesia akan menarik minat insinyur negara ASEAN untuk bekerja di negeri ini pada tahun mendatang.  "Oleh karena itu, keberadaan insinyur asing di Indonesia perlu ada aturan main," kata Didu.

Ia juga menjelaskan, keberadaan keberadaan UU Profesi Insinyur itu juga ajan memberikan perlindungan kepada masyarakat supaya tidak terjadi mal praktik yang diakibatkan kesalahan insinyur. Menurutnya, profesi insinyur akan mendapatkan sanksi jika melakukan kesalahan dalam membangun infrastruktur, sebagaimana profesi dokter yang dikenai sanksi bila salah mendiagnosa," ungkap dia.

UU itu juga akan memperkuat profesi insinyur dengan standar kompetensi yang jelas dan berjenjang, dengan adanya akreditasi dan sertifikasi, serta remunerasi profesi keinsinyuran. "Akreditasi profesi insinyur akan mendorong insinyur Indonesia berkompetisi agar setara dengan insinyur di negara lain," katanya lagi. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pramono Anung, menegaskan, bahwa saat ini diperlukan Undang-undang Prosesi Insinyur Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News