DPR Anggap RUU Profesi Insinyur Mendesak
Kamis, 08 September 2011 – 22:40 WIB

DPR Anggap RUU Profesi Insinyur Mendesak
Menurut dia, pesatnya pembangunan di infrastruktur di Indonesia akan menarik minat insinyur negara ASEAN untuk bekerja di negeri ini pada tahun mendatang. "Oleh karena itu, keberadaan insinyur asing di Indonesia perlu ada aturan main," kata Didu.
Ia juga menjelaskan, keberadaan keberadaan UU Profesi Insinyur itu juga ajan memberikan perlindungan kepada masyarakat supaya tidak terjadi mal praktik yang diakibatkan kesalahan insinyur. Menurutnya, profesi insinyur akan mendapatkan sanksi jika melakukan kesalahan dalam membangun infrastruktur, sebagaimana profesi dokter yang dikenai sanksi bila salah mendiagnosa," ungkap dia.
UU itu juga akan memperkuat profesi insinyur dengan standar kompetensi yang jelas dan berjenjang, dengan adanya akreditasi dan sertifikasi, serta remunerasi profesi keinsinyuran. "Akreditasi profesi insinyur akan mendorong insinyur Indonesia berkompetisi agar setara dengan insinyur di negara lain," katanya lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pramono Anung, menegaskan, bahwa saat ini diperlukan Undang-undang Prosesi Insinyur Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR