DPR Anggap RUU Profesi Insinyur Mendesak
Kamis, 08 September 2011 – 22:40 WIB
Menurut dia, pesatnya pembangunan di infrastruktur di Indonesia akan menarik minat insinyur negara ASEAN untuk bekerja di negeri ini pada tahun mendatang. "Oleh karena itu, keberadaan insinyur asing di Indonesia perlu ada aturan main," kata Didu.
Ia juga menjelaskan, keberadaan keberadaan UU Profesi Insinyur itu juga ajan memberikan perlindungan kepada masyarakat supaya tidak terjadi mal praktik yang diakibatkan kesalahan insinyur. Menurutnya, profesi insinyur akan mendapatkan sanksi jika melakukan kesalahan dalam membangun infrastruktur, sebagaimana profesi dokter yang dikenai sanksi bila salah mendiagnosa," ungkap dia.
UU itu juga akan memperkuat profesi insinyur dengan standar kompetensi yang jelas dan berjenjang, dengan adanya akreditasi dan sertifikasi, serta remunerasi profesi keinsinyuran. "Akreditasi profesi insinyur akan mendorong insinyur Indonesia berkompetisi agar setara dengan insinyur di negara lain," katanya lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pramono Anung, menegaskan, bahwa saat ini diperlukan Undang-undang Prosesi Insinyur Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi