DPR Anggap Tahapan Pilkada Terlalu Ribet
Minggu, 29 Maret 2015 – 07:56 WIB
Menurut dia, status tersangka masih belum final karena butuh penetapan akhir dari pengadilan. ”Jadi, harus dilihat dulu sampai putusan final di pengadilan,” ucapnya. (aph/byu/c9/sof)
Baca Juga:
JAKARTA - DPR akan memberikan banyak catatan terhadap DRAF Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada, yang akan disampaikan dalam rapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis