DPR Anggap Wali Kota Bandung Langgar HAM

DPR Anggap Wali Kota Bandung Langgar HAM
DPR Anggap Wali Kota Bandung Langgar HAM

jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil melarang para pegawai negeri sipil di Kota Bandung, Jawa Barat mengikuti salah satu organisasi masyarakat (Ormas). Larangan ini untuk menjaga netralitas para PNS menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar mengatakan Wali Kota Bandung tidak seharusnya mengeluarkan larangan itu karena melanggar Hak Azazi Manusia (HAM) seseorang untuk berserikat dan berkumpul.

"Niatnya baik, tapi usulannya melanggar  HAM, tidak perlu seperti itu (melarang)," kata Agun menanggapi larangan PNS ikut Ormas, saat dikonfirmasi JPNN, Minggu (8/12).

Menurut Politikus Partai Golkar itu,  sebagai Wali Kota, Ridwan cukup mengefektifkan semua aturan dan sanksi yang mengatur tentang PNS. Bila aturan itu sudah berjalan optimal, maka PNS dipastikan efektif membantu tugas-tugasnya memimpin Kota Bandung.

"Aturan tentang PNS Itu saja kalau dia benar benar menjalankannya, PNS di kota nya akan fokus membantunya dalam penyelenggaraan pemerintahan walikotanya," ujar Agun.

Salah satu pertimbangan Ridwan Kamil melarang PNS di daerahnya bergabung dengan Ormas lantaran banyak ormas saat ini sudah berafiliasi kepada partai tertentu.  Karena itu Ridwan meminta PNS menjaga profesional dan tetap fokus sebagai pelayan masyarakat.

Menurut Agun, yang dilakukan Ridwan dengan melarang PNS ikut Ormas bukan tugas dan kewenangan Wali Kota, karena itu dia meminta Ridwan fokus saja pada tugasnya memimpin Bandung.

"Apa yang diusulkan bukan tugas Wali Kota, kasih tahu (Ridwan) biar fokus dengan tugasnya saja," tandas Agun Gunanjar. (Fat/jpnn)


JAKARTA - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil melarang para pegawai negeri sipil di Kota Bandung, Jawa Barat mengikuti salah satu organisasi masyarakat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News