DPR Apresiasi Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Rp 4,7 T LPEI

DPR Apresiasi Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Rp 4,7 T LPEI
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

Adapun para tersangka ialah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi LPEI 2016-2018; NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018; EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar LPEI 2019-2020.

Berikutnya CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta 2015-2020; AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018; ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI; dan RAR selaku Manager Risiko PT BUS Indonesia.

Para tersangka langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Mereka dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Demi kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari sampai 21 November 2021 di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Namun, penyidik Jampidsus belum menetapkan tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

Mereka menjadi tersangka karena merintangi penyidikan, bukan tersangka dalam perkara pokok korupsi.

Sebagai informasi, Kejagung mengendus LPEI diduga memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga membuat peningkatan kredit macet (non performing loan/NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen.

Yuk, Simak Juga Video ini!

Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi di LPEI


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News