DPR Apresiasi Kinerja Kejaksaan di Kasus Impor Garam
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mengapresiasi penetapan tersangka impor garam yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Sanksi hukum harus diberikan pada pelaku korupsi, baik pejabat pemerintah maupun swasta.
Amin berharap agar pemerintah serius membenahi akar masalahnya. "Korupsi kuota impor, itu karena ketidakjelasan dan ketidaktransparanan data kebutuhan, sehingga membuka celah manipulasi data kuota impor. Ini terjadi di hampir semua produk impor, khususnya komoditas pangan,” kata Amin.
Politikus PKS itu meminta data mengenai kuota dan siapa saja pelaku usaha yang terlibat impor dan masing-masing kuotanya dibuka ke publik secara transparan agar bisa dipantau. Munculnya korupsi kuota impor juga dipicu oleh disparitas harga produk pangan.
"Karena itu, pembenahan juga harus dilakukan pada tataniaga komoditas pangan. Kacaunya tata niaga ini juga memunculkan para pemburu rente yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan merugikan masyarakat," tuturnya.
Amin menilai langkah kerja sama Kejaksaan Agung dengan Kementerian BUMN dalam bersih-bersih BUMN adalah hal yang strategis.
"Kami berharap gerakan ini berkelanjutan karena penting untuk menegakkan prinsip-prinsip good governance di BUMN, sehingga BUMN bisa optimal dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Amin.
Kontribusi BUMN bagi pendapatan negara sangat penting dan strategis, khususnya dalam mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. (dil/jpnn)
Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mengapresiasi penetapan tersangka impor garam yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejakgung)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini