DPR Apresiasi Langkah Kejagung Menetapkan Tersangka Baru Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi Kejagung yang menetapkan tersangka baru dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Tersangka baru itu adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. "Kami apresiasi langkah Kejagung," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/2).
Kejagung dalam mengusut kasus yang diduga merugikan negara Rp 13,7 triliun itu dikawal Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya Komisi III DPR.
"Kejagung terus bergerak untuk melakukan penegakan hukum, termasuk sudah ditetapkannya tersangka baru yang menurut Kejagung terlibat atau menjadi kunci dari skandal Jiwasraya," ujar Dasco.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menilai bahwa sejauh ini Kejagung sudah bekerja dengan sangat baik mengusut Jiwasraya. "Sebelum bentuk panja, mereka (Kejagung) sudah kerja, dan sekarang terus bekerja dan ada koordinasi yang cukup intensif dengan Panja Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya Komisi III DPR," kata Dasco.
Seperti diketahui, Kejagung sudah menjerat enam tersangka dalam dugaan korupsi Jiwasraya. Sebelum Joko, lima tersangka yang dijerat adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Herdrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Harry Prasetyo, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Hery Hidayat, dan Presiden Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.
Sementara itu, susunan ketua dan anggota Panja Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya Komisi III DPR sudah ditetapkan, Selasa (4/2).
Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Panja Jiwasraya Herman Herry mengatakan agenda pertama panja adalah memanggil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dan jajarannya pada 13 Februari.
Kejaksaan Agung sudah menjerat enam tersangka dalam dugaan kasus korupsi Jiwasraya.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal