DPR Apresiasi Pembekuan Izin Edar Albothyl
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis bahaya obat jenis albothyl dan langsung membekukan izin edarnya.
Apa yang dilakukan BPOM, menurutnya, adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat dalam bidang peredaran obat, makanan dan kosmetik.
Apalagi, keputusan diambil setelah melakukan uji klinis dengan metode farmakovigilans. Dia berharap hal serupa terus dilakukan terhadap produk lainnya.
"Sebelumnya ada obat yang katanya mengandung bahan baku babi. Sekarang ada obat dan kosmetik yang diduga berbahaya bagi kesehatan. Bisa jadi masih banyak lagi obat, makanan, kosmetik, dan produk lain di luar sana yang tidak layak beredar," ucap Saleh epada jpnn.com, Jumat (16/2).
Dia menambahkan, dalam konteks pembekuan izin edar albothyl tetap diperlukan transparansi. BPOM perlu melakukan uji klinis yang terbuka dan transparan yang dapat dilihat semua orang, terutama mereka yang bergerak di bidang ini.
Dengan begitu, tingkat keberbahayaan bahan yang ada dalam albothyl itu dapat diketahui secara baik dan terbuka untuk diketahui masyarakat.
“Ini diperlukan sebagai bentuk perlindungan dan jaminan bagi produsen obat di Indonesia. Kalau mereka salah, memang harus diberi sanksi dan hukuman. Namun jika mereka tidak salah, mereka juga berhak mendapat perlindungan. Jadi kita fair dalam melihat kasus seperti ini," pungkasnya. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah yang diambil BPOM terkait obat albothyl
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Komisi IX Rapat Tertutup dengan Kepala BGN, Alasannya Ternyata Begini
- Cuma Indonesia yang Ribut soal Galon Polikarbonat, Eropa & Amerika Santai Saja
- Survei KKI: Konsumen Desak Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang Dipercepat
- 100 Hari Kerja Kabinet Prabowo: Menteri BUMN Gandeng Kementerian UMKM, Menteri PKP & Kepala BPOM
- Equilab International Siap Dukung BPOM Peroleh Status WHO Listed Authority
- BPOM: Influencer Tak Berwenang Beri Label Approved pada Kosmetik