DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
Selasa, 29 April 2025 – 07:31 WIB

Aparatur Sipil Negara atau ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Di sisi lain, Rifqi juga mengingatkan pemda untuk tetap memperhatikan kewajiban mengenai porsi belanja pegawai, yakni tidak melebihi 30 persen dari APBD.
"Lebih dari itu, ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah," jelasnya. (antara/jpnn)
Komisi II DPR mengapresiasi pemda yang cepat menerbitkan SK PPPK bagi para honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Menteri Rini untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN