DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi

DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
Aparatur Sipil Negara atau ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Di sisi lain, Rifqi juga mengingatkan pemda untuk tetap memperhatikan kewajiban mengenai porsi belanja pegawai, yakni tidak melebihi 30 persen dari APBD.

"Lebih dari itu, ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah," jelasnya. (antara/jpnn)

Komisi II DPR mengapresiasi pemda yang cepat menerbitkan SK PPPK bagi para honorer.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News