DPR AS Setujui Pemakzulan Donald Trump

DPR AS Setujui Pemakzulan Donald Trump
Presiden AS Donald Trump menyampaikan pidato State of the Union di depan Kongres. Foto: AFP

jpnn.com, WASHINGTON - DPR Amerika Serikat akhirnya menyetujui pemakzulan Presiden Donald Trump setelah melakukan pemungutan suara, Rabu (18/12) waktu setempat.

Trump didakwa melakukan dua kesalahan fatal, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalang-halangi penyelidikan Kongres.

Dalam pemungutan suara, anggota DPR dari Partai Republik sebenarnya sudah solid mendukung Trump. Namun, jumlah mereka kalah jauh dari Partai Demokrat yang menjadi motor upaya pemakzulan ini.

Setelah ini, bola panas berpindah ke Senat AS yang akan menggelar sidang untuk menentukan apakah Trump layak ditendang dari Gedung Putih atau tidak. Diperlukan persetujuan dua pertiga dari 100 anggota Senat untuk melanggengkan pemakzulan.

Bagi Trump, Senat AS adalah tempat yang lebih bersahabat ketimbang DPR. Pasalnya, mayoritas senator berasal dari Partai Republik dan sejauh ini belum ada tanda-tanda mereka akan membelot dari garis partai.

Trump adalah presiden ketiga yang dimakzulkan oleh DPR AS setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998). Dalam dua kesempatan sebelumnya, upaya pemakzulan presiden AS selalu berakhir kandas di Senat. (ant/dil/jpnn)

DPR Amerika Serikat akhirnya menyetujui pemakzulan Presiden Donald Trump setelah melakukan pemungutan suara, Rabu (18/12) waktu setempat


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News