DPR Australia Setujui Larangan Kembalinya Kombatan Asing Sampai Dua Tahun
DPR Australia meloloskan RUU yang akan melarang warga negara itu yang pernah menjadi kombatan di negara lain untuk kembali selama dua tahun, bila mereka dianggap membahayakan keamanan nasional.
Lolosnya RUU tersebut hari Selasa (23/7/2019) malam terjadi di saat Menteri Dalam Negeri Peter Dutton mengatakan bahwa warga di sini sudah lengah mengenai kemungkinan adanya serangan teroris di dalam negeri.
"Saya kira ada perasaan meremehkan saat ini, bahwa warga berpikiran peristiwa seperti yang terjadi di Christchurch atau di Sri Lanka baru-baru ini, tidak akan terjadi di sini," kata Dutton kepada Radio ABC.
"Itu bisa terjadi dan kami menghadapi ancaman setiap hari."
Dalam wawancara berikutnya dengan jaringan televisi Sky News, Dutton mengatakan bahwa ada kemungkinan para pejuang asing yang kembali ke Australia melakukan serangan bom bunuh diri di dalam Australia.
"Bahkan bila aturan ini bisa diterapkan untuk satu kasus dimana kita bisa menghentikan satu orang untuk kembali, itu bisa berarti seorang yang mungkin melakukan bom bunuh diri yang menewaskan 100 warga Australia," katanya.
Untuk menjadi UU, RUU ini masih harus dibicarakan di Majelis Tinggi, dan sejauh ini partai oposisi, Partai Buruh masih akan meminta perubahan yang sudah disarankan oleh komite keamanan dan intelejen Parlemen.
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat