DPR Awasi Proses Hukum Kasus Sabu-Sabu 251 Kg

DPR Awasi Proses Hukum Kasus Sabu-Sabu 251 Kg
DPR Awasi Proses Hukum Kasus Sabu-Sabu 251 Kg
JAKARTA - DPR RI berjanji akan mengawasi proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 351 kg melalui peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, DPR juga meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai transparan dalam membantu kepolisian terkait upaya pengungkapan dugaan keterlibatan oknum Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok.

Hal tersebut disampaikan anggta Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding yang juga meminta pihak kepolisian memeriksa semua pihak yang diduga turut andil ”bermain” dalam peredaran narkoba selama ini.

”Narkoba termasuk kategori kasus luar biasa. Tidak ada kata lain bagi Ditjen Bea Cukai untuk membuka seluas-luasnya akses  informasi bagi kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya,” tegas Sudding.

Dia mengatakan, dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di negara ini, segenap perangkat pemerintah sudah sepakat untuk bersinergi dan saling bahu-membahu. "Sehingga tidak ada alasan bagi Ditjen Bea Cukai untuk menutupi apalagi menghalangi upaya penyelidikan polisi untuk mengungkap keterlibatan oknum Bea Cukai dalam kasus ini," tegasnya.

JAKARTA - DPR RI berjanji akan mengawasi proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 351 kg melalui peti kemas di pelabuhan Tanjung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News