DPR Bahas Tax Amnesty Tanpa Konsultasi dengan Presiden
Selasa, 12 April 2016 – 12:33 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan pihaknya telah meneruskan hasil rapat pengganti Badan Musyawarah tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty ke pimpinan Komisi XI DPR. Intinya, RUU tersebut sudah bisa dibahas dengan kementerian terkait.
Ini disampaikan ketua DPR yang akrab disapa Akom, sebelum rapat pimpinan dewan membahas soal usulan pemberhentian Fahri Hamzah dan perubahan formatur Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di gedung DPR Jakarta, Selasa (12/4).
"Kemarin sore (11/4) telah saya tandatangani (hasil rapat) untuk segera membahas dan malam tadi saya bertemu dengan ketua komisi XI Ahmadi Noor Supit, hari ini rencananya mereka akan rapat kerja langsung dengan Menteri Keuangan," kata Akom.
Menurutnya, pimpinan dewan menyerahkan sepenuhnya perkembangan soal Tax Amnesty kepada komisi yang membidangi anggaran dan perbankan tersebut.
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat