DPR Bakal Awasi Kerja Intelijen Negara

DPR Bakal Awasi Kerja Intelijen Negara
DPR Bakal Awasi Kerja Intelijen Negara

jpnn.com - JAKARTA - DPR akan mengawasi kinerja intelijen negara melalui tim yang akan dibentuk oleh Komisi I DPR. Pengawasan ini rencanananya akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (25/9) malam ini.

Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, ditemui di DPR mengatakan komisi yang dia pimpin telah selesai menyusun dan membahas Peraturan DPR RI tentang pembentukan Tim Pengawas Inteligen Negara sebagaimana penugasan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tanggal 11 Oktober 2012.

"Bamus menugaskan Komisi I DPR RI untuk menyusun dan membahas Peraturan DPR RI tentang Tim Pengawas Inteligen Negara di DPR RI," kata Mahfudz Siddiq.

Anggota Komisi I DPR, Tritamtomo, mengatakan pembentukan Tim Pengawas Inteligen Negara itu didasarkan pada UU 17 tahun 2011 pasal 43 ayat 2 dan 3 tentang Inteligen Negara.

"Undang-undang mengisyaratkan bahwa pengawasan eksternal dapat dilakukan oleh penyelenggara kegiatan inteligen negara dengan melibatkan komisi yang membidangi masalah itu," katanya.

Dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pasal 71, juga disebutkan pengawasan itu merupakan hak dari DPR, di samping sebagai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Keanggotaan Tim Pengawas Inteligen Negara DPR RI terdiri dari masing-masing fraksi yang diwakilkan oleh satu orang anggota fraksinya. Mereka akan bekerja jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan inteligen.

"Misalnya intelijen kan bukan eksekutor, tahu-tahu kita dapat informasi soal sengketa tanah dan aparat inteligen diduga bermain, Tim Pengawas Inteligen Negara DPR RI melakukan pengecekan, benar atau tidak," jelas politikus PDIP itu.

JAKARTA - DPR akan mengawasi kinerja intelijen negara melalui tim yang akan dibentuk oleh Komisi I DPR. Pengawasan ini rencanananya akan disahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News