DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI bakal memanggil pemilik Toyota Alphard dalam kasus kematian Brigadir RA.
Pemanggilan itu nantinya untuk pemeriksaan terkait penggunaan pelat nomor DPR.
Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan Toyota Alphard yang ada dalam kasus tersebut dipastikan menggunakan nomor pelat palsu, lantaran penggunaan angka yang tidak sesuai dengan administrasi DPR.
Alphard tersebut menggunakan pelat nomor DPR dengan angka 23-12.
Dia pun memastikan tidak ada keterkaitan antara anggota DPR dengan mobil berpelat palsu yang berkaitan dengan kematian Brigadir RA tersebut.
Menurutnya pimpinan maupun anggota DPR menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan registrasi.
"Angkanya sudah di atas sepuluh, 23, itu pemalsuan, gak ada hubungannya sama DPR," katanya, Senin (6/5).
Dalam satu bulan terakhir, MKD menerima tiga laporan penggunaan pelat nomor DPR palsu.
Dalam satu bulan terakhir, MKD DPR menerima tiga laporan penggunaan pelat nomor DPR palsu.
- Anggota DPR yang Sebut Polri Cawe-cawe di Pilkada 2024 Diberi Teguran
- Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR Penyebar Isu Cawe-Cawe Parcok Harus Buktikan Ucapannya
- Datangi MKD, IMM Laporkan Legislator yang Memimpin Rapat RUU Pilkada
- MKD DPR: Verifikasi Awal Tak Menemukan Pelanggaran oleh Cak Imin dalam Timwas Haji
- MKD Sebut 2 Anggota DPR Diduga Main Judi Online
- HNW Dukung MKD Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Anggota DPR Terbukti Main Judi Online