DPR Bakal Panggil Kapolri soal Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum akan memanggil Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian.
Pemanggilan akan dilakukan untuk mempertanyakan tindak lanjut penyelidikan dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Kami akan memanggil Kapolri mempertanyakan perkembangan kasus Ahok," tegas anggota Komisi Hukum DPR Aboe Bakar Al Habsy di Jakarta, Sabtu (15/10).
Ia menyatakan, pimpinan komisi akan menggelar rapat menentukan jadwal pemanggilan orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu. "Nanti pimpinan segera rapat," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Seperti diberitakan, sejumlah masyarakat melaporkan Ahok karena diduga melakukan penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51 ketika berada di Kepulauan Seribu.
Bahkan, sejumlah organisasi kemasyarakatan mendemo Polri meminta agar Polri menangkap Ahok. Terlebih setelah adanya sikap Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan apa yang dilakukan Ahok merupakan penistaan agama dan ulama. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum akan memanggil Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. Pemanggilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam