DPR Bakal Panggil Kapolri soal Ahok
![DPR Bakal Panggil Kapolri soal Ahok](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum akan memanggil Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian.
Pemanggilan akan dilakukan untuk mempertanyakan tindak lanjut penyelidikan dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Kami akan memanggil Kapolri mempertanyakan perkembangan kasus Ahok," tegas anggota Komisi Hukum DPR Aboe Bakar Al Habsy di Jakarta, Sabtu (15/10).
Ia menyatakan, pimpinan komisi akan menggelar rapat menentukan jadwal pemanggilan orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu. "Nanti pimpinan segera rapat," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Seperti diberitakan, sejumlah masyarakat melaporkan Ahok karena diduga melakukan penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51 ketika berada di Kepulauan Seribu.
Bahkan, sejumlah organisasi kemasyarakatan mendemo Polri meminta agar Polri menangkap Ahok. Terlebih setelah adanya sikap Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan apa yang dilakukan Ahok merupakan penistaan agama dan ulama. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum akan memanggil Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. Pemanggilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Level Up Peradi: Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual
- Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
- Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Motor Asal Thailand, Ini Daftar Barbuknya
- 4 Menteri yang Layak jadi Korban Reshuffle Kabinet
- Direktur MHRC Merespons Pembentukan Komcad di Ditjen Potensi Pertahanan, Simak
- KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar dalam Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi di PT INTI