DPR Bakal Panggil Menteri Bahlil Lahadalia terkait Dugaan Cawe-Cawe Izin Tambang

Alumnus Institut Teknologi Tokyo itu mengatakan setidaknya ada tiga syarat yang membuat IUP atau IPK seperti tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2009.
Pertama, kata Mulyanto, pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, kata dia, pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Berikutnya, kata Mulyanto, perusahaan pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit atau bangkrut oleh pengadilan.
Dia menyebutkan menteri urusan pertambangan mineral dan batu bara yang akan menerima pengembalian IUP dan IUPK perusahan yang tidak memenuhi syarat.
"Ini kan jelas, bahwa menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi," tutur Mulyanto. (ast/jpnn)
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia jadi sorotan soal izin tambang. Ada apa sebenarnya?
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan
- Menteri ESDM: Mudik 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan Satgas Ramadan Idulfitri Pertamina 2025
- SOKSI Golkar Masih Mendua, Ada Rekomendasi agar Bahlil Bekukan Kubu Ali Wongso Sinaga
- Beredar Surat DPP Golkar Buat Bahlil, Isinya Rekomendasi Pembekuan SOKSI Kubu Ali Wongso
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Banjarmasin Jelang Lebaran Aman
- Bahlil Lahadalia Safari Ramadan, Tekankan Implementasi Pasal 33 UUD 1945