DPR Bakal Panggil Paksa Menteri Perhubungan
jpnn.com, JAKARTA - DPR RI bakal memanggil paksa Menteri Perhubungan untuk hadir dalam rapat guna menyelesaikan persoalan ojek online ini.
“Masa mau rapat, menterinya tidak datang. Kami akan paksa pak menteri datang,” kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis di gedung DPR Jakarta, Senin (23/4).
Pernyataan Fary itu merespons aspirasi dari perwakilan ojek online yang beraudiensi dengan pimpinan dan anggota Komisi V DPR.
Menurut Fary, pihaknya akan mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan setidaknya ada tiga poin yang menjadi perhatian setelah mendengar kajian Badan Keahlian DPR maupun aspirasi dari ojek online (ojol).
Poin-poin tersebut seperti disampaikan perwakilan massa ojek online yang berdemonstrasi dan beraudiensi dengan DPR hari ini, Senin (23/4). Pertama, berkaitan dengan keberadaan sepeda motor menjadi transportasi publik. Kedua, terkait pengaturan ojek online.
“Kan belum diatur Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka menganggap ini kan liar. Nah, ini bagian yang kami mau revisi,” kata Fary di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/4).
Menurut Fary, dalam audiensi sudah jelas bahwa pemerhati transportasi maupun driver menyatakan harus ada kejelasan dan ketegasan pemerintah mengatur ojek online.
Menurut Fary, dalam audiensi sudah jelas bahwa pemerhati transportasi maupun driver menyatakan harus ada kejelasan dan ketegasan pemerintah mengatur ojek online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online