DPR Bakal Setujui Perppu KPK

DPR Bakal Setujui Perppu KPK
DPR Bakal Setujui Perppu KPK
JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono yakin Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perlunya ditetapkan tiga Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dapat persetujuan dari DPR. Agung yakin, para wakil rakyat di Senayan punya semangat untuk menjaga agar fungsi dan wewenang KPK tidak terganggu dalam menjalankan fungsinya memberantas korupsi. Para anggota DPR juga diyakini memahami betul bahwa Perppu itu sendiri merupakan hak presiden untuk mengeluarkannya sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.

Dua pertimbangan itu menjadi dasar keyakinan Agung bahwa keluarnya Perppu tidak akan mendapat ganjalan dari DPR. "Atas beberapa pertimbangan itu, DPR segera membahas dan merapatkan Perppu KPK walau masa kerja anggota DPR 2004-2009 tinggal beberapa hari. embahasan lebih lanjut menjadi prioritas masa sidang anggota DPR periode 2009-2014," kata Agung Laksono, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9).

Dijelaskan Agung Laksono, tiga Plt pimpinan KPK sifatnya hanya sementara sampai terdapat fakta hukum terhadap tiga pimpinan KPK yang telah dinonaktifkan. “Sekali lagi, Plt itu sifatnya sementara, tidak definitif,” tegasnya.

Sementara anggota Komisi III Gayus Lumbuun menyatakan, Komisi III juga akan membahas Perpu Plt Pimpinan KPK dalam rapat internal komisi yang diharapkan dapat memberikan rekomendasi pada pimpinan DPR apakah perpu disetujui atau ditolak. “Kemungkinan Senin (28/9) mendatang ketika anggota sudah aktif, kami akan membahas perpu tersebut sehingga ada rekomendasi yang bisa diberikan pada pimpinan dewan,” katanya.

JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono yakin Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perlunya ditetapkan tiga Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News