DPR Bakal Setujui Perppu KPK
Kamis, 24 September 2009 – 20:10 WIB
Sedang anggota Komisi III Arbab Paproeka menyarankan agar Tim Lima sebaiknya mengkaji dan mengajukan nama-nama yang pernah gugur dalam uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK di DPR tahun 2007. Karena, nama-nama yang gugur tersebut tetap dinilai memiliki integritas dan kapabilitas karena berhasil lolos dari panitia seleksi (pansel) yang dibentuk pemerintah.
Politikus dari Fraksi PAN ini menambahkan, dua pimpinan KPK yang tersisa yakni M Jasin dan Haryono Umar masih perlu didampingi pimpinan yang memiliki latar belakar hukum mengingat keduanya berlatar belakang akuntansi. “Perlu ada perimbangan antara auditor dan orang hukum, agar tidak ada lagi tindakan yang menggunakan pendekatan kewenangan. Kalau ada orang hukumnya, kan bisa memakai pendekatan sistem,” tandas Arbab.(fas/JPNN)
JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono yakin Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perlunya ditetapkan tiga Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya