DPR Bakal Tetapkan Standar Kemabruran Haji

Hasyim Muzadi : Kemabruran Haji itu Hak Allah

DPR Bakal Tetapkan Standar Kemabruran Haji
DPR Bakal Tetapkan Standar Kemabruran Haji
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR terus mencelupkan wewenangnya untuk urusan penyelenggaraan haji. Sebelumnya, komisi mitra Kementerian Agama (Kemenag) ini berencana menyetop pemberangkatan jamaah haji usia resiko tinggi (risti) melalui revisi UU 13/2008 tentang Pelaksanaan Haji. Selanjutnya, melalui revisi UU tadi, DPR juga berencana menetapkan standar dan kriteria kemabruran haji.

Rencananya, pembahasan revisi UU ini sendiri bakal digeber dewan pada Januari tahun depan. Meskipun masih berupa wacana, rencana DPR untuk menetapkan kreteria dan standar kemabruran jamaah haji sudah mendapat tentangan. Diantaranya dikeluarkan oleh mantan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU Hasyim Muzadi.

Ditemui tim Media Center Haji (MCH) Humas Kemenag di Makkah kemarin (25/10) Hasyim mengatakan upaya anggota Komisi VIII tadi sudah berlebihan. "Kemabruran jamaah haji itu hak Allah. Bukan hak manusia," sentil pengasuh Pondok Pesantrean Al Hikam, Malang itu. Dia menegaskan, posisi manusia hanya berupaya memenuhi syarat-syarat haji agar hajinya diterima Allah dan menjadi haji mambrur.

Lebih lanjut Hasyim menuturkan, anggota dewan tidak perlu sampai membuat kriteria-kriteria tertentu sehingga jamaah yang baru pulang dari tanah suci mendapatkan title mabrur. Tapi, jika niat DPR tadi memang berkeinginan membantu kemabruran haji seseorang, lebih baik merubah istilah menjadi syarat-syarat haji saja. Tidak perlu diembel-embeli kriteria haji mambrur. Apalagi tertuang dalam sebuah undang-undang. "Jangan sampai menyangkut urusan transcendental. DPR itu mau menyaingi Tuhan apa gimana?" sindir Hasyim.

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR terus mencelupkan wewenangnya untuk urusan penyelenggaraan haji. Sebelumnya, komisi mitra Kementerian Agama (Kemenag)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News