DPR Bantah Intervensi Penegak Hukum
Senin, 03 Oktober 2011 – 15:17 WIB
Tapi, tegasnya, karena tidak jelas dan hanya mendapatkan berita dari media, bahwa pimpinan Banggar diundang terkait kasus suap Kemenakertrans bukan saksi ahli tapi saksi fakta, membuat DPR berpendapat tidak menyertakan dalam rakon ini.
Baca Juga:
"Ini untuk meluruskan berita jangan sampai pimpinan melakukan rapat konsultasi melakukan pembelaan," katanya.
Ketua KPK Busyro Muqaddas, mengatakan pihaknya memenuhi undangan Pimpinan DPR ini untuk memenuhi kewajiban serta pemenuhan tata krama. "Tentu saja kami ingin memberikan penjelasan masalah apa yang akan dipertanyakan kepada kami. Insyaallah kami jawab," kata Busyro dalam rapat itu. Ia berharap rapat ini dapat menyelesaikan masalah.
Jaksa Agung Basrief Arief berharap agar rakon ini mendapat suatu hasil maksimal dan optimal dalam rangka penegakan hukum.
JAKARTA--Rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan KPK, Jaksa Agung serta Kapolri, Senin (3/10), bukan untuk mengintervensi para penegak hukum dalam
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Ratusan BEM dan Aktivis Mahasiswa Gelar Kongres Untuk Selamatkan Indonesia
- Wanita Ini Ikut Terjaring OTT KPK di Kalsel, Siapa Dia?
- SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN
- ASDP Tanam 3 Ribu Bibit Mangrove di Tangerang, Wujud Komitmen Jaga Kualitas Perairan
- Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin