DPR Batalkan Rapat dengan Sri Mulyani, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi XI DPR RI tiba-tiba membatalkan rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang sedianya berlangsung pada Selasa (26/5) siang Pukul 13.00 WIB, secara virtual.
Rapat tersebut sebelumnya merupakan permintaan mendadak dari Ani -sapaan Sri Mulyani melalui surat bernomor S-426/MK/2020 tertanggal 19 Mei 2020.
Forum itu untuk mengonsultasikan kebijakan, regulasi, dan program penyelamatan perekonomian nasional dan prakiraan kebutuhan pembiayaan untuk penyelamatan perekonomian nasional, beserta sumber pembiayaan dan pembagian risiko dan beban.
"Rapat ditunda karena bahan baru dikirim tadi malam (Senin-red) jam 21.30 WIB. Sementara kami kan perlu memperlajari bahan itu. Sesuai UU MD3 semestinya bahan dikirim selambat-lambatnya sehari sebelum rapat," ungkap Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan, Selasa malam.
Bahan itu sendiri nyaris tidak ada perubahan mendasar bila dibandingkan dengan bahan rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, pada 20 Mei 2020 lalu.
Namun demikian, ada satu hal yang cukup menyolok dalam bahan tersebut, yakni melebarnya skema penyelamatan ekonomi dari yang direncanakan pemerintah. Hanya saja dia masih mempelajari bahan dari Kemenkeu.
"Malahan BI, OJK dan LPS baru tadi dikirim bahannya. Maka diputuskan rapat ditunda sampai ada penjadwalan ulang. Semoga dukungan politik DPR tidak disalahartikan," tandas Hergun.(fat/jpnn)
Maka diputuskan rapat dengan Sri Mulyani ditunda sampai ada penjadwalan ulang. Semoga dukungan politik DPR tidak disalahartikan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong