DPR Belum Izinkan KPU Ubah Jadwal Tahapan Pemilu
Jumat, 29 Maret 2013 – 14:45 WIB

DPR Belum Izinkan KPU Ubah Jadwal Tahapan Pemilu
JAKARTA - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar selalu memperhatikan seluruh peraturan dan perundang-undangan dalam menyusun tahapan, jadwal dan program Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa di Jakarta.
Menurutnya, tahapan, jadwal dan program tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU. "Karena itu KPU agar menempuh prosedur konsultasi sebelum dilakukan penetapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agun.
Baca Juga:
Terkait Peraturan KPU yang sudah ditetapkan lanjutnya, Komisi II DPR merekomendasikan antara lain persyaratan kepala desa atau calon kepala daerah yang dilarang jadi caleg.
"Komisi II menilai bahwa rumusan yang dimaksud dalam Peraturan KPU tidak termaktub secara eksplisit dalam UU. Oleh karena itu KPU diminta untuk mempertimbangkan hak konstitusional bagi setiap individu untuk dapat dicalonkan," kata Agun.
JAKARTA - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar selalu memperhatikan seluruh peraturan dan perundang-undangan dalam menyusun tahapan,
BERITA TERKAIT
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran