DPR Belum Izinkan KPU Ubah Jadwal Tahapan Pemilu
Jumat, 29 Maret 2013 – 14:45 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar selalu memperhatikan seluruh peraturan dan perundang-undangan dalam menyusun tahapan, jadwal dan program Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa di Jakarta.
Menurutnya, tahapan, jadwal dan program tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU. "Karena itu KPU agar menempuh prosedur konsultasi sebelum dilakukan penetapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agun.
Baca Juga:
Terkait Peraturan KPU yang sudah ditetapkan lanjutnya, Komisi II DPR merekomendasikan antara lain persyaratan kepala desa atau calon kepala daerah yang dilarang jadi caleg.
"Komisi II menilai bahwa rumusan yang dimaksud dalam Peraturan KPU tidak termaktub secara eksplisit dalam UU. Oleh karena itu KPU diminta untuk mempertimbangkan hak konstitusional bagi setiap individu untuk dapat dicalonkan," kata Agun.
JAKARTA - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar selalu memperhatikan seluruh peraturan dan perundang-undangan dalam menyusun tahapan,
BERITA TERKAIT
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2