DPR Belum Izinkan KPU Ubah Jadwal Tahapan Pemilu
Jumat, 29 Maret 2013 – 14:45 WIB

DPR Belum Izinkan KPU Ubah Jadwal Tahapan Pemilu
Mengenai persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan sebagai bentuk affirmative action dalam daftar bakal caleg, Komisi II minta KPU mengumumkannya ke publik.
"Yang diumumkan KPU mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang dimaksud dengan tanpa sanksi pembatalan kepersertaan parpol yang dimaksud tanpa sanksi pembatalan kepersertaan parpol dalam suatu dapil tertentu," ungkap politisi Partai Golkar itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar selalu memperhatikan seluruh peraturan dan perundang-undangan dalam menyusun tahapan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IKA PMII Tancap Gas Setelah Terima SK dari Menteri Supratman
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS