DPR Belum Izinkan KPU Ubah Jadwal Tahapan Pemilu

DPR Belum Izinkan KPU Ubah Jadwal Tahapan Pemilu
DPR Belum Izinkan KPU Ubah Jadwal Tahapan Pemilu
Mengenai persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan sebagai bentuk affirmative action dalam daftar bakal caleg, Komisi II minta KPU mengumumkannya ke publik.

"Yang diumumkan KPU mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang dimaksud dengan tanpa sanksi pembatalan kepersertaan parpol yang dimaksud tanpa sanksi pembatalan kepersertaan parpol dalam suatu dapil tertentu," ungkap politisi Partai Golkar itu. (fas/jpnn)

JAKARTA - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar selalu memperhatikan seluruh peraturan dan perundang-undangan dalam menyusun tahapan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News