DPR Belum Izinkan KPU Ubah Jadwal Tahapan Pemilu
Jumat, 29 Maret 2013 – 14:45 WIB
Mengenai persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan sebagai bentuk affirmative action dalam daftar bakal caleg, Komisi II minta KPU mengumumkannya ke publik.
"Yang diumumkan KPU mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang dimaksud dengan tanpa sanksi pembatalan kepersertaan parpol yang dimaksud tanpa sanksi pembatalan kepersertaan parpol dalam suatu dapil tertentu," ungkap politisi Partai Golkar itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar selalu memperhatikan seluruh peraturan dan perundang-undangan dalam menyusun tahapan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia