DPR Belum Terima Draf Revisi UU Pilkada

DPR Belum Terima Draf Revisi UU Pilkada
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Arwani Thomafi mengatakan  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku inisiator Revisi UU Pilkada belum menyerahkan draft revisinya kepada Komisi II DPR.

Kesepakatan antara Kemendagri dengan Komisi II DPR menurut Arwani, baru pada tahap sama-sama setuju dilakukan revisi terhadap UU Pilkada.

"Hingga kini, kesepakatannya baru dalam tahap sama-sama setuju UU Pilkada direvisi. Tujuannya untuk memperbaiki kualitas pilkada sehingga menghasilkan kepala daerah yang lebih baik melalui demokrasi yang tentu saja diharapkan lebih berkualitas," kata Arwani, Selasa (15/3).

Mengacu kepada janji Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lanjutnya, draf revisi UU Pilkada paling lambat diserahkan ke DPR paling lambat pada hari terakhir masa sidang DPR yang jatuh pada 18 Maret 2016. "Sidang Paripurna penutupan masa sidang jatuh pada 18 Maret dengan harapan selesai masa reses dibahas RUU tersebut," ujar politikus PPP ini.

Tapi sebelum dibahas lanjutnya, RUU tersebut harus dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banus) DPR terlebih dahulu untuk menentukan apakah cukup dibahas pada level panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus).

"Meski draf RUU Pilkada belum sampai ke DPR, tentu masing-masing fraksi di Komisi II telah menyiapkan pula bahan evaluasi yang didasari atas pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 lalu," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini.

Karena DPR belum memiliki draf revisi UU Pilkada yang diinisiasi oleh Kemendagri, Arwani minta masyarakat jangan berprasangka buruk dulu terhadap DPR dengan cara membangun opini bahwa DPR akan memperberat persyaratan calon perseorangan.

"Masyarakat saya harapkan bersabar menunggu proses yang telah dan akan terjadi. Jangan buru-buru membangun opini negatif terhadap DPR sebab yang menyiapkan draft-nya pemerintah, bukan DPR," pungkasnya.(fas/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News