DPR Belum Terima Nama-Nama Calon Kapolri
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, nama-nama calon kapolri pengganti Jenderal Timur Pradopo belum diserahkan istana kepada DPR. Meski begitu, penggantian Kapolri sepenuhnya diserahkan kepada keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurutnya, ada dua pandangan soal pergantian kapolri. "Pertama pertahankan sampai pensiun. Pandangan kedua yang kelihatannya diambil Pak SBY yakni akan memproses itu sesegera mungkin. Ya silakan itu kewenangan presiden," ujar Priyo di DPR, Jakarta, Kamis (1/8).
Ia menjelaskan, posisi Kapolri ke depan sangat penting apalagi tak lama lagi akan masuk tahun politik. "Tahun politik, kapolri menjadi sangat penting posisinya," ucap Priyo.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar itu berharap calon-calon yang diajukan sebagai Kapolri memang yang cakap dan profesional. Dengan begitu akan mempermudah proses di DPR.
"Saya kira proses DPR akan lancar tapi kalau proses sebaliknya ya ini yang kita tidak tahu. Karena DPR bisa beri penilaian lain. Sekarang berpulang kepada presiden," kata Priyo.
Ia menyatakan, semua calon baik yang berbintang dua atau bintang tiga memiliki peluang untuk terpilih sebagai kapolri. Sebab menurutnya, mereka sama-sama memililki kecakapan komunikasi.
Karena itu menurut Priyo, sekarang tinggal presiden yang menentukan siapa yang layak mengisi jabatan kapolri. "Apa pilih mantan ajudannya atau mantan ajudan-ajudan presiden sebelumnya. Meski prosesnya di Kompolnas, tapi kan muaranya presiden," pungkasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, nama-nama calon kapolri pengganti Jenderal Timur Pradopo belum diserahkan istana kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah