DPR Belum Terima Surat Putusan MA

Soal Proses PAW Anggota DPR As'ad Syam

DPR Belum Terima Surat Putusan MA
DPR Belum Terima Surat Putusan MA
JAKARTA -- Hingga Senin (26/10) ini, pimpinan DPR belum melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPR RI, As'ad Syam, mantan Bupati Muaro Jambi yang divonis empat tahun penjara atas kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungaibahar. "Kami belum terima suratnya," kata Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10).

Menurut Pramono Anung, siapapun dia, jika sudah ada putusan tetapnya maka proses PAW harus tetap dilaksanakan. "Kami tidak melihat latar belakang partainya. undang-undang mengenai hal itu sudah mengatur. Jika seseorang yang sudah mempunyai hukum tetap, sudah inkra, harus dijalankan," tukasnya.

Pernyataan Pramono dibenarkan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Chairuman Harahap. Kepada JPNN, politisi dari Partai Golkar itu mengatakan, BK belum bisa menindaklanjuti perkara itu. Alasannya sama dengan yang disampaikan Pramono. "Kita belum menerima putusan dari MA. Kalau sudah terima, baru kita bahas di BK," ujarnya.

Sementara itu, Ketua BK DPR Gayus Lumbuun yang dihubungi JPNN belum mau berkomentar. Alasannya sejauh ini belum ada faktanya. "Belum bisa dikomentari, nanti aja lah," katanya.

JAKARTA -- Hingga Senin (26/10) ini, pimpinan DPR belum melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPR RI, As'ad Syam, mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News