DPR Belum Terima Surat Putusan MA
Soal Proses PAW Anggota DPR As'ad Syam
Senin, 26 Oktober 2009 – 19:51 WIB
As'ad Syam adalah Anggota DPR RI periode 2009-2014 dapil Provinsi Jambi divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ketua DPD Partai Demokrat Jambi ini dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2007 di Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, dengan kerugian negara sekitar Rp 4 milyar lebih.
Baca Juga:
Kala itu As’ad Syam menjabat sebagai Bupati Muaro Jambi. Keputusan MA dikeluarkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kejaksaan Negeri Sengeti mengajukan Kasasi ke MA 13 April 2008 lalu.
Dalam keputusan MA Nomor 1142K/PID-sus/2008 tanggal 10 Desember 2008, MA mengabulkan tuntutan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207 /T /2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs. H As`ad Syam dan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara dan akan di kurangi dengan masa penahanan sebelumnya.
Ditambah dengan denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dipenuhi maka akan diberi sanksi tambahan berupa hukuman kurungan selama 6 bulan penjara. (awa/sam/JPNN)
JAKARTA -- Hingga Senin (26/10) ini, pimpinan DPR belum melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPR RI, As'ad Syam, mantan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Edi Langkara Berkomitmen Tuntaskan Permasalahan di Halteng
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady