DPR Belum Terima Surat Putusan MA

Soal Proses PAW Anggota DPR As'ad Syam

DPR Belum Terima Surat Putusan MA
DPR Belum Terima Surat Putusan MA
As'ad Syam adalah Anggota DPR RI periode 2009-2014 dapil Provinsi Jambi divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ketua DPD Partai Demokrat Jambi ini dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2007 di Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, dengan kerugian negara sekitar Rp 4 milyar lebih.

Kala itu As’ad Syam menjabat sebagai Bupati Muaro Jambi. Keputusan MA dikeluarkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kejaksaan Negeri Sengeti mengajukan Kasasi ke MA 13 April 2008 lalu.

Dalam keputusan MA Nomor 1142K/PID-sus/2008 tanggal 10 Desember 2008, MA mengabulkan tuntutan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207 /T /2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs. H As`ad Syam dan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor  20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor  20 tahun  2001 pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara dan akan di kurangi dengan masa penahanan sebelumnya.

Ditambah dengan denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dipenuhi maka akan diberi sanksi tambahan berupa hukuman kurungan selama 6 bulan penjara. (awa/sam/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Wonosobo Buka Lowongan

JAKARTA -- Hingga Senin (26/10) ini, pimpinan DPR belum melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPR RI, As'ad Syam, mantan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News