DPR Bentuk Kaukus Kelautan, Ini Tujuannya
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) baru-baru ini meluncurkan pembentukan Kaukus Kelautan. Tujuannya adalah memajukan pengembangan ekonomi maritim Indonesia yang berkelanjutan.
Kaukus Kelautan yang diluncurkan pada 16 Juli 2020 itu akan memfasilitasi upaya mencapai solusi legislatif untuk tata kelola sumber daya alam Indonesia yang baik, dan memungkinkan diskusi yang efisien di antara seluruh partai politik dan fraksi, serta lintas komisi di DPR.
Bertindak sebagai co-chairs Kaukus Kelautan adalah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. Adapun anggotanya antara lain Bobby Rizaldi dari Komisi I, serta dua wakil ketua Komisi IV, yaitu G. Budisatrio Djiwandono dan Daniel Johan.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pembentukan Kaukus Kelautan menjadi penting dalam mencapai terobosan inovatif untuk mengubah tata kelola kelautan Indonesia. "Indonesia sebagai pusat dunia dan poros maritim, dan menuju pencapaian pembangunan berkelanjutan atau SDGs," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya, Selasa (21/7).
Sementara Sudin mengatakan, sektor perikanan, akuakultur, dan pertanian harus terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan Indonesia akan pasokan makanan berkualitas dan terjangkau.
Untuk itu, kata legislator PDIP tersebut, perlu ada pedoman dan koordinasi antara pemerintah, parlemen, sektor swasta, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menarik pembiayaan dan investasi tambahan.
"Hal yang menjadi prioritas juga yaitu memperkuat pengawasan sumber daya maritim untuk mencegah penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur dengan penguatan Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia serta lembaga pemerintah, militer, penegak hukum, dan regulator lainnya," ucap Sudin.
Adapun Bobby Rizaldi mengatakan, Kaukus Kelautan akan memperkuat fungsi pengawasan, legislasi dan penganggaran di DPR dengan memfasilitasi sinergi antarkomisi.
DPR RI membentuk Kaukus Kelautan yang bertujuan untuk memajukan ekonomi maritim Indonesia yang berkelanjutan. Forum ini melibatkan lintas komisi dan seluruh fraksi di Parlemen
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi