DPR Bentuk Panja Dana Buruh Rp4,9 T
Kamis, 30 September 2010 – 21:01 WIB
Dia mengingatkan agar rencana itu bukan didasari keinginan Dirut Jamsostek. Riski menyebut mantan Direktur Utama PT Jamsostek Achmad Djunaedi dan mantan Direktur Investasi Andi Rachman Alamsyah, yang sama-sama divonis delapan tahun penjara oleh Putusan Mahkamah Agung.
Riski mengatakan, Jamsostek harusnya menjadikan peristiwa tahun 2006 itu sebagai pengalaman berharga. "Lebih baik Jamsostek kembali ke 'khittah' sebagai pelindung tenaga kerja di bidang jaminan sosial dan lebih mempersiapkan diri sebagai bagian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," sarannya.
Terungkapnya rencana investasi PT Jamsostek menggunakan uang buruh sebesar RpRp4,9 triliun bermula dari pemaparan rencana kerja Jamsostek, antara lain akan berinvestasi pada Bank Bukopin senilai R4,9 triliun setara dengan penyertaan modal 20 persen. Akhir dari kesimpulan rapat tersebut, Komisi IX memutuskan untuk membuat Panitia Kerja (Panja) Jamsostek. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisi IX DPR akhirnya memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengusut rencana PT Jamsostek menginvestasikan dana Rp4,9
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Farhan–Erwin Tetap Kawal Penghitungan Suara di KPU
- Kubu RK-Suswono Sudah Bicara Strategi Menghadapi Pilkada Jakarta 2024 Putaran Kedua
- Hasil Quick Count Pilkada Belitung Timur, Kamarudin Muten-Khairil Anwar Unggul 65,77 persen
- Halau Massa, Kapolres Dipanah Salah Satu Pendukung Paslon Bupati
- Indikator: Data QC 100 Persen, Hasil Pilbup Cianjur Belum Bisa Disimpulkan
- Unggul di Berbagai Distrik, Kandidat MP3 Klaim Menang Pilkada Mimika 2024