DPR Bentuk Panja Dana Buruh Rp4,9 T

DPR Bentuk Panja Dana Buruh Rp4,9 T
DPR Bentuk Panja Dana Buruh Rp4,9 T
Dia mengingatkan agar rencana itu bukan didasari keinginan Dirut Jamsostek. Riski menyebut mantan Direktur Utama PT Jamsostek Achmad Djunaedi dan mantan Direktur Investasi Andi Rachman Alamsyah, yang sama-sama divonis delapan tahun penjara oleh Putusan Mahkamah Agung.

Riski mengatakan, Jamsostek harusnya menjadikan peristiwa tahun 2006 itu sebagai pengalaman berharga. "Lebih baik Jamsostek kembali ke 'khittah' sebagai pelindung tenaga kerja di bidang jaminan sosial dan lebih mempersiapkan diri sebagai bagian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," sarannya.

Terungkapnya rencana investasi PT Jamsostek menggunakan uang buruh sebesar RpRp4,9 triliun bermula dari pemaparan rencana kerja Jamsostek, antara lain akan berinvestasi pada Bank Bukopin senilai R4,9 triliun setara dengan penyertaan modal 20 persen. Akhir dari kesimpulan rapat tersebut, Komisi IX memutuskan untuk membuat Panitia Kerja (Panja) Jamsostek. (fas/jpnn)


JAKARTA - Komisi IX DPR akhirnya memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengusut rencana PT Jamsostek menginvestasikan dana Rp4,9


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News