DPR Bentuk Panja Outsourcing BUMN
Rabu, 10 April 2013 – 15:50 WIB
"Saya berharap apabila Kementerian BUMN jadi membentuk anak perusahaan BUMN khusus untuk outsourcing, maka perusahaan tersebut dapat memberikan kepastian bagi para buruh BUMN dalam kaitannya dengan jenjang karier, jaminan pensiun, dan kepastian waktu bekerja," ucap dia.
Tak lupa Noriyu mengingatkan kepada para direksi BUMN terkait pernyataan Menteri Dahlan yang mendesak seluruh direksi BUMN untuk senantiasa mematuhi semua peraturan yang berlaku, khususnya peraturan tentang masalah outsourcing.
Peraturan soal outsourcing antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Komisi IX akan terus mengawasi dan memantau berbagai kasus perburuhan di BUMN," terang Noriyu.
Politisi Partai Demokrat itu mengaku tertarik dengan pernyataan Menteri Dahlan yang mengatakan bahwa tidak ada caranya PT Inhealth dapat menjadi BUMN karena hal tersebut dilarang oleh UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.(gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) mengapresiasi Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang hadir dalam rapat dengan Komisi IX
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendag Budi Santoso Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Menyegel SPBU Nakal di Sleman
- Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris