DPR Bentuk Panja Outsourcing BUMN

DPR Bentuk Panja Outsourcing BUMN
DPR Bentuk Panja Outsourcing BUMN
"Saya berharap apabila Kementerian BUMN jadi membentuk anak perusahaan BUMN khusus untuk outsourcing, maka perusahaan tersebut dapat memberikan kepastian bagi para buruh BUMN dalam kaitannya dengan jenjang karier, jaminan pensiun, dan kepastian waktu bekerja," ucap dia.

Tak lupa Noriyu mengingatkan kepada para direksi BUMN terkait pernyataan Menteri Dahlan yang mendesak seluruh direksi BUMN untuk senantiasa mematuhi semua peraturan yang berlaku, khususnya peraturan tentang masalah outsourcing.

Peraturan soal outsourcing antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Komisi IX akan terus mengawasi dan memantau berbagai kasus perburuhan di BUMN," terang Noriyu.

Politisi Partai Demokrat itu mengaku tertarik dengan pernyataan Menteri Dahlan yang mengatakan bahwa tidak ada caranya PT Inhealth dapat menjadi BUMN karena hal tersebut dilarang oleh UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.(gil/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) mengapresiasi Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang hadir dalam rapat dengan Komisi IX


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News