DPR Bentuk Pansus RUU KEK

Tindak Lanjut UU Penanaman Modal

DPR Bentuk Pansus RUU KEK
DPR Bentuk Pansus RUU KEK

Dari Fraksi PKS sebanyak empat orang anggota, yaitu Andi Salahuddin, SE, Tamsil Lindrung, Mustafa Kamal, SS dan Nursanita Nasution, SE, ME. Dua orang Anggota dari Fraksi BPD yaitu Muhammad Tonas, SE, dan Drs. H. Hamdan Ainie. Sedangkan dari Fraksi PBR dan Fraksi PDS masing-masing satu orang yakni H. Zainal Abidin Hussein, SE dan Carol Daniel Kadang, SE, MM.

Akhirnya setelah keanggotaan pansus itu dibacakan di parpurna, Muhaimin Iskandar menawarkan ke floor apakah anggota Pansus RUU KEK itu dapat disetujui untuk disahkan. "Setuju," jawab peserta paripurna.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah mengembangkan beberapa zona ekonomi khusus. Dalam UU Penanaman Modal, tepatnya pada pasal 31 ayat (1) telah disebutkan bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah, dapat ditetapkan dan dikembangkan kawasan ekonomi khusus. Namun pada ayat (3) pasal yang sama ditegaskan bahwa ketentuan mengenai kawasan ekonomi akan diatur dengan undang-undang.(ara/eyd/JPNN)


JAKARTA – DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pembentukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News