DPR Bentuk Pansus RUU KEK
Tindak Lanjut UU Penanaman Modal

Dari Fraksi PKS sebanyak empat orang anggota, yaitu Andi Salahuddin, SE, Tamsil Lindrung, Mustafa Kamal, SS dan Nursanita Nasution, SE, ME. Dua orang Anggota dari Fraksi BPD yaitu Muhammad Tonas, SE, dan Drs. H. Hamdan Ainie. Sedangkan dari Fraksi PBR dan Fraksi PDS masing-masing satu orang yakni H. Zainal Abidin Hussein, SE dan Carol Daniel Kadang, SE, MM.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah mengembangkan beberapa zona ekonomi khusus. Dalam UU Penanaman Modal, tepatnya pada pasal 31 ayat (1) telah disebutkan bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah, dapat ditetapkan dan dikembangkan kawasan ekonomi khusus. Namun pada ayat (3) pasal yang sama ditegaskan bahwa ketentuan mengenai kawasan ekonomi akan diatur dengan undang-undang.(ara/eyd/JPNN)
JAKARTA – DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pembentukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa