DPR Bentuk Pansus RUU KEK
Tindak Lanjut UU Penanaman Modal
Dari Fraksi PKS sebanyak empat orang anggota, yaitu Andi Salahuddin, SE, Tamsil Lindrung, Mustafa Kamal, SS dan Nursanita Nasution, SE, ME. Dua orang Anggota dari Fraksi BPD yaitu Muhammad Tonas, SE, dan Drs. H. Hamdan Ainie. Sedangkan dari Fraksi PBR dan Fraksi PDS masing-masing satu orang yakni H. Zainal Abidin Hussein, SE dan Carol Daniel Kadang, SE, MM.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah mengembangkan beberapa zona ekonomi khusus. Dalam UU Penanaman Modal, tepatnya pada pasal 31 ayat (1) telah disebutkan bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah, dapat ditetapkan dan dikembangkan kawasan ekonomi khusus. Namun pada ayat (3) pasal yang sama ditegaskan bahwa ketentuan mengenai kawasan ekonomi akan diatur dengan undang-undang.(ara/eyd/JPNN)
JAKARTA – DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pembentukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra