DPR Berang ke KPK

Anggap di Kasus Century Tak Ada Niat Jahat

DPR Berang ke KPK
DPR Berang ke KPK
JAKARTA - Rapat Tim Pengawas DPR  terhadap Kasus Bank Century kembali berlangsung panas. Sejumlah anggota dewan berang karena, hingga saat ini, KPK ternyata masih belum menemukan unsur perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Bahkan, niat jahat saja juga belum ditemukan.

Saat memberikan paparan awal, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, bahwa berdasar hasil penyelidikan lembaganya, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bak Century belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Karena, belum ada bukti perbuatan yang mendasari keputusan tersebut dilakukan dengan kesalahan. "Juga, niat jahat untuk terpenuhinya unsur delik korupsi juga belum ada," ujar Busyro, di rapat Timwas Century, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya masih meneruskan proses penyelidikan. Khususnya, untuk mendapatkan bukti tentang adanya aliran dana FPJP maupun PMS disalurkan kepada pihak lain selain Bank Century. "KPK juga masih menunggu hasil audit forensik BPK," imbuh mantan ketua KY tersebut.

Paparan yang tidak menunjukkan progress signifikan terhadap pengusutan kasus Century itu lah yang memancing reaksi keras sejumlah anggota dewan. Sebagian besar diantara mereka lantas membandingkan capaian yang dihasilkan kejaksaan maupun kepolisian dalam penanganan kasus Century, sudah mulai menunjukkan kemajuan berarti.

JAKARTA - Rapat Tim Pengawas DPR  terhadap Kasus Bank Century kembali berlangsung panas. Sejumlah anggota dewan berang karena, hingga saat ini,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News