DPR: Berbahaya jika Pusat Mengambil Alih Usulan Formasi PPPK 2022, Nasib Honorer Makin Menggantung

DPR: Berbahaya jika Pusat Mengambil Alih Usulan Formasi PPPK 2022, Nasib Honorer Makin Menggantung
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR

Dia menegaskan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini, rata-rata Pemda terbebani dengan program pusat tersebut.

Kemendikbudristek ingin PPPK guru banyak, tetapi membebani Pemda untuk gaji serta tunjangan.

"Kan enggak fair, ya. Yang dapat nama siapa, Pemda yang ketiban beban," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menggabungkan sisa formasi PPPK 2021 tahap 3 dengan tahun ini.

Data Kemendikbudristek menyebutkan, sisa formasi PPPK mencapai 212.392.

Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, jika pemerintah daerah mengajukan formasi secara maksimal maka pemerintah menyediakan ruang sampai 970.410 formasi. 

"Jumlah tersebut merupakan gabungan sisa formasi sebanyak 212.392 dan formasi 2022 sebesar 758.018," kata Dirjen Iwan, Kamis (14/4).

Iwan berharap usulan Pemda bisa semaksimal mungkin agar guru-guru honorer lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021 bisa terakomodasi.

DPR mengatakan akan berbahaya jika pusat mengambil alih usulan formasi PPPK 2022, sebab nasib honorer makin menggantung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News