DPR Berhak Tolak Semua Pengusulan Nama Calon Hakim Agung

DPR Berhak Tolak Semua Pengusulan Nama Calon Hakim Agung
Hakim Suhardjono mendapat giliran pertama berhadapan dengan Anggota Komisi III DPR dalam Fit and Proper Test Calon Hakim Agung (CHA) yang diajukan Komisi Yudisial. Kamis (30/1). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR menggelar fit and proper test terhadap tiga Calon Hakim Agung (CHA) yang sudah lolos penyaringan akhir di Komisi Yudisial (KY), Kamis (30/1) hari ini. Sesuai ketentuan yang baru dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU KY, kewenangan DPR tidak lagi menyeleksi, tapi hanya menyetujui atau tidak CHA yang diajukan KY.

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Ahmad Yani ditemui sebelum fit and proper test CHA di DPR, Kamis (30/1) mengatakan, meski DPR tidak lagi punya kewenangan menyeleksi, tapi persetujuan yang akan diberikan tetap melalui tahapan fit and proper test.

"Kalau dulu UU MA menyatakan setiap satu CHA yang dibutuhkan, KY wajib kirim tiga untuk diseleksi DPR. Sekarang setelah adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak, setiap butuh satu, kirim satu. DPR tinggal beri persetujuan saja. Tapi tetap melalui fit and proper test," kata Yani.

Nah, kendati tak punya kewenangan menyeleksi lagi, lanjut Yani, DPR bisa saja menolak semua CHA yang diajukan bila dalam uji kelayakan dan kepatutan nanti ketiganya dinilai tidak memenuhi syarat diangkat jadi Hakim Agung. "Bisa kita terima semua, bisa dua, bisa satu, atau bisa dikembalikan semua. Lihat perkembangan dalam fit and proper nanti," tandasnya.

Sementara Anggota Komisi II dari FPD Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengatakan uji kelayakan dan kepatutan kali ini lebih pada penggalian visi misi masing-masing calon, bukan aspek akademis lagi. "Kita akan lihat visi misinya terhadap MA, bukan akademis lagi," singkatnya.

Ketiga CHA yang diajukan KY merupakan hakim karir. Ketiganya adalah Suhardjono SH, MH, Maria Anna Samiyati SH MH dan DR. H Sunarto SH MH. Saat ini Suhardjono tengah menjalani fit and proper test di Komisi III DPR. Dia memaparkan makalah dengan judul "Ancaman Sanksi Pidana Bagi Hakim dalam Sistem Peradilan Anak Terhadap Independensi dan Kemerdekaan Hakim dalam Mengurus Perkara". (Fat/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi III DPR menggelar fit and proper test terhadap tiga Calon Hakim Agung (CHA) yang sudah lolos penyaringan akhir di Komisi Yudisial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News