DPR Berharap Kebijakan Tapera Disosialisasikan Maksimal pada Masyarakat
Hamka mengatakan yang perlu dicatat adalah pada priode 2020-2022 Indonesia sedang berada dalam fase pandemi Covid-19 sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tidak efektif berjalan. Agar kebijakan ini efektif, ia berharap ada sosialisasi.
"Komisi V mengharapkan agar dilakukan konsolidasi antar sektor dan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara nasional. Perlu petunjuk teknis yang komprehensif yang mampu menjawab berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat," ujar dia.
Dalam peraturan tentang Tapera, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera.
Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.
Presiden Joko Widodo memastikan potongan 3% untuk simpanan Tapera hasil dari perhitungan secara cermat. Menurut Presiden, pasti ada pro dan kontra dalam merespons sebuah kebijakan
Anggota Komisi V DPR Hamka B. Kady menilai publik gaduh merespons kebijakan Tapera karena belum mendapat informasi yang utuh.
- Citra Modern Residence, Hunian yang Memadukan Inovasi dan Estetika
- Tips Sukses dari Para Ahli untuk Desain Pagar Minimalis
- Bila Terpilih, Ridwan Kamil Bakal Bangun Perumahan di Atas Pasar hingga Stasiun
- Rumah Milenial Parkland Podomoro Karawang Ludes Terjual Kurang Dari 24 Jam
- Jateng Omah Expo 2024 Sukses, 136 Unit Rumah Terjual
- Lippo Karawaci Raih Pra Penjualan Rp 3,14 Triliun, Pertumbuhan Memelesat