DPR Berharap Pemerintah Kirimkan Surpres agar RUU TPKS Bisa Dibahas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlindungan terhadap perempuan dalam peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember.
Puan menuturkan, hak bagi perempuan untuk mendapat perlindungan terdapat dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diperjuangkan DPR.
“HAM nilai yang harus dijunjung tinggi dalam demokrasi. Termasuk perempuan. RUU TPKS menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan,” kata Puan pada Jumat (10/12/2021).
Puan menuturkan, perempuan harus mendapat perlindungan karena banyak korban kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan.
“RUU TPKS bukan hanya terkait perlindungan korban kekerasan seksual, tapi juga soal HAM,” ucap perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI itu.
“Perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual sering tak bisa membela diri dan sulit mendapat perlindungan,” ucap Puan.
Karena itu, RUU TPKS sangat dibutuhkan agar bisa menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan.
Ditambah, RUU TPKS berfokus kepada korban dan mengatur pencegahan kekerasan seksual.
Ketua DPR Puan Maharani menilai, RUU TPKS sangat dibutuhkan agar bisa menjamin hak-hak perempuan
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting