DPR Berharap Pemerintah Segera Rampungkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi
Selasa, 02 Juli 2019 – 16:53 WIB
“Pertanyaannya, dari mana mereka tahu nomor kontak? Yang tahu nomor kontak itu operator, tetapi apakah mereka itu tahu dari operator? Kalau ditanya mengakunya cuma menebak-nebak saja, tetapi aneh kok menebak-nebak bisa langsung ketemu,” ungkap Supiadin.
Menurut dia, sekarang ini mobile phone sudah menjadi salah satu kunci dalam melakukan transaksi ekonomi. Termasuk dalam kegiatan atau aktivitas transaksi perbankan.
Menurutnya, kalau tidak terkontrol dengan baik maka data itu bisa saja terbuka dan memicu kejahatan, terutama perbankan. “Saya saja, beberapa kali dapat SMS bukan dari dalam negeri, justru dari dalam negeri,” jelas Supiadin. (boy/jpnn)
Komisi I DPR masih belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dari pemerintah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang