DPR Berharap Revisi UU KPK Bersifat Terbatas
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS DPR RI Almuzammil Yusuf menegaskan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan mengutamakan masukan dari KPK. Baleg DPR berharap revisi tersebut dapat bersifat terbatas dan diselesaikan secara cepat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2015.
“Masukan dari KPK adalah masukan utama untuk revisi UU KPK,” tegas Almuzammil pasca Rapat Baleg bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/11).
Menurutnya, DPR bersama KPK akan mengawal revisi UU KPK ini. “Mudah-mudahan revisi itu terbatas dan usulan dari KPK itu dapat kita selesaikan secara cepat,” katanya.
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini juga memastikan setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyerahkan draf RUU, maka pihak pertama yang diundang untuk diminta masukan adalah KPK itu sendiri
Almuzammil berharap KPK sudah mengerti berbagai masukan dari publik atas kelemahan dari lembaga antrasuah selama ini.
“Dengan adanya masukan dari KPK ini, kami berharap tidak akan menjadi bola panas atau kontroversi yang tidak produktif di masyarakat,” tegas legislator PKS dari daerah pemilihan Lampung I ini.(fri/jpnn)
JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS DPR RI Almuzammil Yusuf menegaskan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta