DPR Berharap Revisi UU KPK Bersifat Terbatas

DPR Berharap Revisi UU KPK Bersifat Terbatas
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS DPR RI Almuzammil Yusuf. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS DPR RI Almuzammil Yusuf menegaskan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan mengutamakan masukan dari KPK. Baleg DPR berharap revisi tersebut dapat bersifat terbatas dan diselesaikan secara cepat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2015.

“Masukan dari KPK adalah masukan utama untuk revisi UU KPK,” tegas Almuzammil pasca Rapat Baleg bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/11).

Menurutnya, DPR bersama KPK akan mengawal revisi UU KPK ini. “Mudah-mudahan revisi itu terbatas dan usulan dari KPK itu dapat kita selesaikan secara cepat,” katanya.

Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini juga memastikan setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyerahkan draf RUU, maka pihak pertama yang diundang untuk diminta masukan adalah KPK itu sendiri

Almuzammil berharap KPK sudah mengerti berbagai masukan dari publik atas kelemahan dari lembaga antrasuah selama ini. 

“Dengan adanya masukan dari KPK ini, kami berharap tidak akan menjadi bola panas atau kontroversi yang tidak produktif di masyarakat,” tegas legislator PKS dari daerah pemilihan Lampung I ini.(fri/jpnn)


JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS DPR RI Almuzammil Yusuf menegaskan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News