DPR Berharap Revisi UU KPK Bersifat Terbatas
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS DPR RI Almuzammil Yusuf menegaskan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan mengutamakan masukan dari KPK. Baleg DPR berharap revisi tersebut dapat bersifat terbatas dan diselesaikan secara cepat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2015.
“Masukan dari KPK adalah masukan utama untuk revisi UU KPK,” tegas Almuzammil pasca Rapat Baleg bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/11).
Menurutnya, DPR bersama KPK akan mengawal revisi UU KPK ini. “Mudah-mudahan revisi itu terbatas dan usulan dari KPK itu dapat kita selesaikan secara cepat,” katanya.
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini juga memastikan setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyerahkan draf RUU, maka pihak pertama yang diundang untuk diminta masukan adalah KPK itu sendiri
Almuzammil berharap KPK sudah mengerti berbagai masukan dari publik atas kelemahan dari lembaga antrasuah selama ini.
“Dengan adanya masukan dari KPK ini, kami berharap tidak akan menjadi bola panas atau kontroversi yang tidak produktif di masyarakat,” tegas legislator PKS dari daerah pemilihan Lampung I ini.(fri/jpnn)
JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS DPR RI Almuzammil Yusuf menegaskan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani