DPR Berharap Revisi UU Narkotika Bisa Ubah Pola Pikir Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari berharap revisi Undang-Undang nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika bisa mengubah paradigma kebijakan terkait narkotika.
Menurut dia, selama ini kebijakan terkait narkotika selalu menempatkan persoalan hukum dan penegakan hukum semata.
Padahal, kata dia, yang harus di kedepankan adalah penanganan kebijakan kesehatannya.
"Hukum digunakan untuk pihak-pihak yang memanfaatkan narkotika sebagai kejahatan, sedangkan pendekatan kesehatan digunakan untuk kemanfaatan dan kemanusiaan serta menyelamatkan anak bangsa menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika," kata Taufik di Jakarta, Senin (4/7).
Dia menilai semua pihak tidak boleh berpandangan konservatif dalam merumuskan kebijakan narkotika.
Sehingga, kata dia, jika ada penelitian bahwa tanaman ganja bisa untuk pengobatan maka harus berpikiran terbuka.
Menurut dia, selama ini ada yang mengangkat isu tentang ganja untuk kebutuhan medis, seringkali langsung mendapatkan stigma dan diberikan berbagai macam tuduhan.
"Masyarakat perlu mengetahui bahwa secara hukum dan berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebenarnya narkotika merupakan obat," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari berharap revisi Undang-Undang nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika bisa mengubah pola pikir masyarakat.
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga