DPR Berharap Revisi UU Narkotika Bisa Ubah Pola Pikir Masyarakat

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari berharap revisi Undang-Undang nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika bisa mengubah paradigma kebijakan terkait narkotika.
Menurut dia, selama ini kebijakan terkait narkotika selalu menempatkan persoalan hukum dan penegakan hukum semata.
Padahal, kata dia, yang harus di kedepankan adalah penanganan kebijakan kesehatannya.
"Hukum digunakan untuk pihak-pihak yang memanfaatkan narkotika sebagai kejahatan, sedangkan pendekatan kesehatan digunakan untuk kemanfaatan dan kemanusiaan serta menyelamatkan anak bangsa menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika," kata Taufik di Jakarta, Senin (4/7).
Dia menilai semua pihak tidak boleh berpandangan konservatif dalam merumuskan kebijakan narkotika.
Sehingga, kata dia, jika ada penelitian bahwa tanaman ganja bisa untuk pengobatan maka harus berpikiran terbuka.
Menurut dia, selama ini ada yang mengangkat isu tentang ganja untuk kebutuhan medis, seringkali langsung mendapatkan stigma dan diberikan berbagai macam tuduhan.
"Masyarakat perlu mengetahui bahwa secara hukum dan berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebenarnya narkotika merupakan obat," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari berharap revisi Undang-Undang nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika bisa mengubah pola pikir masyarakat.
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil