DPR Berharap Revisi UU Narkotika Bisa Ubah Pola Pikir Masyarakat

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari berharap revisi Undang-Undang nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika bisa mengubah paradigma kebijakan terkait narkotika.
Menurut dia, selama ini kebijakan terkait narkotika selalu menempatkan persoalan hukum dan penegakan hukum semata.
Padahal, kata dia, yang harus di kedepankan adalah penanganan kebijakan kesehatannya.
"Hukum digunakan untuk pihak-pihak yang memanfaatkan narkotika sebagai kejahatan, sedangkan pendekatan kesehatan digunakan untuk kemanfaatan dan kemanusiaan serta menyelamatkan anak bangsa menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika," kata Taufik di Jakarta, Senin (4/7).
Dia menilai semua pihak tidak boleh berpandangan konservatif dalam merumuskan kebijakan narkotika.
Sehingga, kata dia, jika ada penelitian bahwa tanaman ganja bisa untuk pengobatan maka harus berpikiran terbuka.
Menurut dia, selama ini ada yang mengangkat isu tentang ganja untuk kebutuhan medis, seringkali langsung mendapatkan stigma dan diberikan berbagai macam tuduhan.
"Masyarakat perlu mengetahui bahwa secara hukum dan berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebenarnya narkotika merupakan obat," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari berharap revisi Undang-Undang nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika bisa mengubah pola pikir masyarakat.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya