DPR Beri Lampu Hijau, Rupiah Bisa Disederhanakan
Rabu, 19 Juli 2017 – 06:32 WIB
Alasannya, DPR masih berfokus pada pembahasan peraturan mengenai penerimaan negara.
BI pun berharap tahun ini redenominasi bisa menjadi prioritas bagi pemerintah dan DPR.
Jika disetujui dan sudah disahkan, UU Redenominasi Mata Uang akan berisi 17 pasal.
Menurut Agus, dibutuhkan waktu tujuh tahun sejak penerbitan UU hingga pemberlakuan redenominasi.
Waktu tersebut digunakan untuk persiapan, masa transisi, dan tahap penerapan.
Saat ini, dinilai waktu yang paling tepat untuk membahas RUU Redenominasi di DPR.
Sebab, selama dua tahun terakhir, inflasi bisa lebih terjaga di kisaran tiga persen.
Pada akhir 2017, inflasi diperkirakan 4,3 persen atau masih sesuai sasaran BI di kisaran 3–5 persen.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut sudah menunjukkan lampu hijau setuju untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Mata Uang pada
BERITA TERKAIT
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Sri Mulyani Buka-bukaan soal Peluang APBN Perubahan, Permintaan Prabowo?
- Sri Mulyani Akui Kemenangan Donald Trump Punya Pengaruh Besar
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global