DPR Beri Lampu Hijau, Rupiah Bisa Disederhanakan
Rabu, 19 Juli 2017 – 06:32 WIB

Uang Rupiah. Foto: JPNN
Alasannya, DPR masih berfokus pada pembahasan peraturan mengenai penerimaan negara.
BI pun berharap tahun ini redenominasi bisa menjadi prioritas bagi pemerintah dan DPR.
Jika disetujui dan sudah disahkan, UU Redenominasi Mata Uang akan berisi 17 pasal.
Menurut Agus, dibutuhkan waktu tujuh tahun sejak penerbitan UU hingga pemberlakuan redenominasi.
Waktu tersebut digunakan untuk persiapan, masa transisi, dan tahap penerapan.
Saat ini, dinilai waktu yang paling tepat untuk membahas RUU Redenominasi di DPR.
Sebab, selama dua tahun terakhir, inflasi bisa lebih terjaga di kisaran tiga persen.
Pada akhir 2017, inflasi diperkirakan 4,3 persen atau masih sesuai sasaran BI di kisaran 3–5 persen.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut sudah menunjukkan lampu hijau setuju untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Mata Uang pada
BERITA TERKAIT
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar